Heribertus Silubun, memberikan catatan tegas
Merauke, 27 September 2025 – Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun, memberikan catatan tegas dalam penutupan rapat paripurna penetapan Raperdasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Selatan tahun 2025–2044.
Meski RTRW telah disahkan menjadi peraturan daerah, ia mengingatkan bahwa dokumen ini masih jauh dari sempurna dan harus segera disempurnakan.
“Saya memahami apa yang sedang berkembang dalam setiap tahapan paripurna ini, diantaranya tentang ruang pembahasan yang relatif terbatas di satu sisi, sementara di sisi lain, raperda tersebut masih jauh dari yang diharapkan,” kata Heribertus dalam pidatonya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menegaskan, semua kritik, saran, dan masukan yang muncul selama pembahasan harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah daerah sebelum dokumen RTRW ini dievaluasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu penting agar RTRW yang telah ditetapkan tidak berhenti hanya sebagai produk hukum, tetapi dapat dijalankan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.
Heribertus juga menekankan perlunya peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR dalam setiap proses penyempurnaan maupun evaluasi.
Dengan demikian, fungsi DPR sebagai pengawas dan mitra eksekutif tetap berjalan seimbang.
Meski mengakui pengajuan dan pembahasan RTRW kali ini berlangsung singkat dan “terkesan sangat mengadat”, ia menilai DPR sudah berusaha meminimalisir kekurangan yang ada.
“Setidaknya, kita telah berupaya meminimalisir berbagai kekurangan terhadap rancangan ini. Peninjauan kembali dalam rangka perubahan raperda tersebut sangat dimungkinkan pada waktu-waktu mendatang,” tegasnya.
Melalui penegasan ini, Ketua DPR Papua Selatan menekankan bahwa kualitas RTRW tidak hanya diukur dari disahkannya dokumen, tetapi dari sejauh mana pemerintah benar-benar menindaklanjuti setiap catatan dan masukan yang lahir dari proses persidangan. (LBS)