Ketua MRP Papua Selatan Dorong Sinkronisasi Data OAP dan Penegasan Kewenangan SMA/SMK

Kami berharap ada forum bersama antara bupati dan gubernur untuk menyatukan rekomendasi yang kemudian bisa disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri agar PP terkait kewenangan ini direvisi.

Ketua MRP bersama Bupati Mappi dan Gubernur PPS

Merauke, 5 September 2025 — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan dua isu strategis yang mendesak untuk segera ditangani pemerintah, yakni sinkronisasi data Orang Asli Papua (OAP) dan kejelasan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, khususnya SMA dan SMK.


Hal itu disampaikan Damianus dalam audiensi bersama Gubernur Papua Selatan, Bupati Mappi, Wakil Bupati Mappi, pimpinan OPD provinsi maupun kabupaten, serta unsur DPRD Kabupaten Mappi yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, Jumat (5/9).

Menurutnya, basis data OAP yang akurat menjadi kunci utama agar penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar menyasar masyarakat asli Papua. “Sayangnya, beberapa hal terkait data orang asli Papua masih menjadi persoalan. Oleh karena itu, Bappeda Provinsi sedang mendorong sistem data OAP yang terintegrasi. Penting juga data di kabupaten, seperti Mappi, disinkronkan agar intervensi dana Otsus tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Damianus menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang hingga kini masih berada di kabupaten. Padahal, menurut regulasi, kewenangan tersebut seharusnya sudah dialihkan ke provinsi.

“Kami di MRP bersama asosiasi bupati dan dinas pendidikan Papua Selatan telah merekomendasikan agar kewenangan SMA dan SMK diserahkan ke provinsi. Namun hingga kini pelaksanaannya masih belum berjalan. Padahal, provinsi sudah mengalokasikan mandatory spending sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan, tetapi kewenangan yang ada baru SMP dan perguruan tinggi,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan itu, Damianus mengusulkan adanya forum bersama antara bupati dan gubernur di wilayah Papua Selatan guna membicarakan langkah konkret terkait revisi regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106. Dengan revisi tersebut, kewenangan pendidikan menengah dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah provinsi.

“Kami berharap ada forum bersama antara bupati dan gubernur untuk menyatukan rekomendasi yang kemudian bisa disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri agar PP terkait kewenangan ini direvisi. Dengan begitu, tata kelola pendidikan dan dana Otsus bisa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Ketua MRP Papua Selatan menekankan bahwa sinkronisasi data OAP dan penegasan kewenangan SMA/SMK harus menjadi catatan bersama untuk diperjuangkan demi kepentingan masyarakat Papua Selatan. 

“Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkas Damianus Katayu. (Farhan)

AGENDA
LINK TERKAIT