
Kami masih mengarahkan penggunaan Undang-Undang Otonomi Khusus, karena Perdasusnya belum ada. Padahal, kebutuhan di lapangan sudah sangat mendesak
Ketua MRP Memberikan sambutan
Merauke, Sabtu (13/12/2025) — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu menegaskan bahwa ketiadaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua membuat hak-hak Orang Asli Papua (OAP) rentan diperdebatkan dan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Damianus dalam Uji Publik Rancangan Perdasus yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, Merauke, Sabtu (13/12/2025), dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Menurut Damianus, hingga saat ini Papua Selatan belum memiliki satu rujukan hukum daerah yang secara tegas mendefinisikan siapa yang dimaksud sebagai Orang Asli Papua. Akibatnya, berbagai kebijakan afirmasi kerap memicu perbedaan tafsir dan polemik di tengah masyarakat.
“Wacana tentang siapa Orang Asli Papua ini sudah berkembang liar. Banyak orang berbicara, tetapi kita belum punya satu rujukan hukum daerah yang bisa dijadikan pegangan bersama,” ujar Damianus.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut sudah berdampak langsung di lapangan, salah satunya ketika instansi kependudukan membutuhkan referensi hukum dalam proses pendataan Orang Asli Papua.
“Kami masih mengarahkan penggunaan Undang-Undang Otonomi Khusus, karena Perdasusnya belum ada. Padahal, kebutuhan di lapangan sudah sangat mendesak,” katanya.
Damianus juga menyinggung polemik dalam proses penerimaan CPNS yang sempat memunculkan perdebatan terkait status Orang Asli Papua. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian aturan.
“Dalam CPNS kemarin, banyak yang saling mengatakan ini bukan Orang Asli Papua, itu bukan Orang Asli Papua. Karena itu, Perdasus ini penting untuk kita tetapkan bersama sebagai rujukan hukum,” tegasnya.
Melalui uji publik ini, MRP Papua Selatan berharap Perdasus tentang Orang Asli Papua benar-benar mencerminkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat, serta menjadi dasar hukum yang adil dalam melindungi hak Orang Asli Papua di Papua Selatan. (LBS)
Editor: RR