Langgar Kode Etik, Personel Polres Mappi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Saya menegaskan tidak boleh ada lagi upacara PTDH di waktu mendatang

Upacara pemecatan

Mappi, Selasa (26/8/2025) – Kepolisian Resor (Polres) Mappi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya. Upacara resmi PTDH dipimpin langsung Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, S.IP., M.H., di lapangan apel Mapolres Mappi.

Personel yang diberhentikan adalah Bripda NK, anggota Satuan Sabhara Polres Mappi. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: KEP/526/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Mappi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan telah menempuh langkah-langkah lain sebelum menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tutur Kompol Suparmin.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih mawas diri.

“Saya menegaskan tidak boleh ada lagi upacara PTDH di waktu mendatang. Mari kita introspeksi diri, bercermin, dan berusaha menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam prosesi tersebut, Kapolres turut memberikan tanda silang pada foto Bripda NK sebagai simbol resmi pemberhentian, mengingat yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.

Dengan sikap tegas ini, Polres Mappi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

AGENDA
LINK TERKAIT