
Banyak orang mengatakan lebih mudah meraih, namun sangat sulit untuk mempertahankan
Pertemuan OPD Pemprov Papua Selatan (Foto: Humas)
Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat penyusunan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik tetap terukur dan transparan.
Hal itu disampaikan Asisten III Setda Papua Selatan, Albert Rapami mewakili Sekda Ferdinandus Kainakaimu, saat menghadiri rapat pembahasan Laporan Kinerja Perangkat Daerah di Lantai II Kantor Gubernur Papua Selatan, Pusat Pemerintahan Salor, Selasa (31/3/2026).
Melalui momentum tersebut, Albert menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu nilai SAKIP Papua Selatan berada pada kategori B.
“Banyak orang mengatakan lebih mudah meraih, namun sangat sulit untuk mempertahankan,” kata Albert Rapami di sela-sela rapat.
Ia menegaskan, mempertahankan nilai SAKIP menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang berdampak pada efektivitas program pembangunan bagi masyarakat.
Pertemuan itu juga membahas batas akhir pelaporan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
SAKIP yang juga dikenal sebagai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) wajib disampaikan secara berkala oleh pemerintah daerah, termasuk laporan triwulan pada tahun anggaran berjalan.
“Berarti pada 31 Maret 2026 ini sudah harus kita laporkan, kalau tepat waktu berarti kinerjanya bagus,” ujarnya.
Albert meyakini Biro Pemerintahan telah mengantongi data serta menyampaikan informasi kepada setiap OPD agar segera menyampaikan laporan SAKIP masing-masing.
Ia menjelaskan, setiap instansi pemerintah memiliki beberapa kewajiban laporan, di antaranya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan evaluasi (LPPD), SAKIP, Laporan Reformasi Birokrasi (RB), serta laporan keuangan.
Ia berharap Biro Pemerintahan dapat terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait kemungkinan penambahan waktu pelaporan, sehingga OPD yang belum menyelesaikan laporan dapat segera menuntaskannya.
Menurut Albert, percepatan penyelesaian laporan penting agar Biro Pemerintahan dapat merangkum seluruh dokumen untuk disampaikan kepada KemenPAN-RB tepat waktu.
Albert menambahkan, seluruh OPD di lingkup Pemprov Papua Selatan berkomitmen menyelesaikan laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.