MoU Kejati Papua, Pemprov Papua dan Papua Selatan Dorong Keadilan Restoratif di Tanah Papua

Pelakunya kita kejar, kita tangkap, kita proses, lalu kita hukum. Sementara korbannya hampir tidak diatur di dalam sistem peradilan kita

Pemprov Papua, Papua Selatan dan Kejaksaan (Foto: Humas)

Jayapura, Rabu (12/12/2025) – Masyarakat di Tanah Papua ke depan diharapkan bisa mendapatkan akses keadilan yang lebih manusiawi dan memulihkan, setelah Kejaksaan Tinggi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua ini menjadi langkah awal penguatan sinkronisasi antara kebijakan penegakan hukum dan kebijakan pemerintahan daerah, khususnya dalam implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Fakiri menegaskan bahwa kehadiran skema keadilan restoratif dan pidana kerja sosial sangat penting bagi Papua yang masih menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan rekonsiliasi.

Ia menekankan, tugas pemerintah daerah bersama kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memastikan keadilan itu dirasakan oleh masyarakat.

“Kita ingin penegakan hukum yang tetap tegas, tetapi juga menjaga kedamaian dan keutuhan sosial di Tanah Papua. Melalui kerja sama ini, perkara-perkara tertentu bisa diselesaikan dengan cara yang lebih memulihkan, tanpa harus selalu berakhir di penjara,” ujar Gubernur Papua.

Gubernur Papua Selatan  Dr. Apolo Safanpo, ST., MT. menggarisbawahi bahwa MoU ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait langsung dengan perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Apolo mengingatkan bahwa selama puluhan tahun, Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang sangat berorientasi pada pelaku.

“Pelakunya kita kejar, kita tangkap, kita proses, lalu kita hukum. Sementara korbannya hampir tidak diatur di dalam sistem peradilan kita,” jelas Apolo.

Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, menurut Apolo, negara kini memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan pembinaan baik kepada pelaku maupun kepada korban, sehingga keadilan bisa dirasakan lebih seimbang.

Ia juga menyinggung adanya benturan regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang berpengaruh pada pelaksanaan kewenangan di daerah.

“Kita perlu sinkronisasi dan harmonisasi antara undang-undang pemerintah daerah dengan undang-undang otonomi khusus, supaya pelaksanaan kebijakan di provinsi-provinsi di Tanah Papua bisa berjalan sejalan dengan amanat Otsus,” tegasnya.

Kajati Papua: Komitmen kejaksaan jalankan restorative justice

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keadilan restoratif secara sungguh-sungguh, bukan hanya sebagai slogan.

Ia menjelaskan, melalui MoU ini, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk:

mengidentifikasi jenis perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif,

mengatur mekanisme pidana kerja sosial,

melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses pemulihan,

sekaligus mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kajati menambahkan, pelaksanaan keadilan restoratif tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan selektif, terutama untuk memastikan kepentingan korban dan rasa keadilan publik tetap terjaga.

Manfaat langsung bagi masyarakat

Melalui MoU ini, masyarakat di Tanah Papua, termasuk Papua Selatan, diharapkan akan merasakan beberapa manfaat, antara lain:

Penyelesaian perkara tertentu tanpa selalu berujung penjara, tetapi dengan kerja sosial dan pemulihan.

Korban lebih diperhatikan, tidak lagi sekadar menjadi saksi dalam berkas perkara.

Kohesi sosial lebih terjaga, karena konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan.

Kebijakan pusat dan daerah lebih sinkron, sehingga aparat di lapangan tidak bingung antara aturan Otsus dan UU Pemerintahan Daerah.

Penandatanganan MoU ini menjadi pijakan awal bagi terbentuknya model penegakan hukum di Tanah Papua yang lebih kontekstual, memadukan hukum nasional dengan kearifan lokal, dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama. (LBS)

AGENDA
LINK TERKAIT