MRP Papua Selatan Diminta Percepat Perdasus untuk Lindungi Hak OAP

Bagian-bagian mana yang perlu dijabarkan lebih lanjut, itu bisa menjadi usulan kita untuk masuk perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP secara khusus di Provinsi Papua Selatan

Gubernur berikan sambutan dalam pengambilan sumpah janji anggota MRP (Foto: Humas)

Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, usai pelantikan anggota MRP Papua Selatan pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028 di Swiss-Belhotel Merauke, Rabu (6/5/2026).

Menurut Apolo, sejumlah peraturan gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan perlu segera ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah (Perda).

“Agar segera didorong dan dibahas serta ditetapkan sebagai landasan dan acuan bagi kita untuk melaksanakan pembangunan secara khusus berkaitan dengan orang asli Papua,” kata Apolo.

Ia menjelaskan, Papua Selatan saat ini memiliki sekitar 150 Pergub yang sebelumnya disusun karena provinsi tersebut belum memiliki DPR Papua Selatan untuk membahas dan menetapkan perda.

“Pergub ini kita susun dan kita tetapkan karena pada waktu itu kita belum memiliki DPRP Papua Selatan yang bertugas untuk membahas dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Karena itu, pimpinan dan anggota MRP Papua Selatan diminta meninjau kembali berbagai Pergub yang dinilai penting untuk ditingkatkan status hukumnya menjadi Perdasus.

Selain itu, MRP juga diminta mengidentifikasi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang masih perlu dijabarkan lebih lanjut sesuai kebutuhan Papua Selatan.

“Bagian-bagian mana yang perlu dijabarkan lebih lanjut, itu bisa menjadi usulan kita untuk masuk perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP secara khusus di Provinsi Papua Selatan,” katanya.

Menurut Apolo, langkah tersebut penting agar Papua Selatan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penyusunan Perdasus yang berpihak pada masyarakat adat dan pembangunan daerah. (**)


Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT