
Hasil konsultasi kami dengan Kementerian Dalam Negeri, Dir Subdir Otsus, serta asosiasi MRP Setanah Papua menyimpulkan bahwa PP 54 dan PP 64 sudah tidak lagi relevan dengan situasi saat ini. Oleh karena itu, kami mendorong revisi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Foto bersama Ketua MRP dan Beberapa Anggota MRP (Foto: IPS)
Merauke, Info Papua Selatan - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pleno pada Jumat (9/5/2025) di Hotel SwissBell, Merauke.
Pertemuan ini bertujuan membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 yang selama ini mengatur fungsi dan kewenangan MRP.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menjelaskan bahwa perubahan kedua PP tersebut sangat diperlukan agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini.
“Hasil konsultasi kami dengan Kementerian Dalam Negeri, Dir Subdir Otsus, serta asosiasi MRP Setanah Papua menyimpulkan bahwa PP 54 dan PP 64 sudah tidak lagi relevan dengan situasi saat ini. Oleh karena itu, kami mendorong revisi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Damianus Katayu menekankan pentingnya perubahan kewenangan MRP, khususnya dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah.
“Selama ini, kewenangan MRP hanya terbatas pada saran dan pertimbangan untuk Gubernur. Kami mendorong agar MRP juga memiliki kewenangan serupa terhadap Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Damianus.
Selain itu, MRP juga menginginkan agar pada beberapa aspek otonomi khusus (Otsus), MRP tidak hanya memberikan saran dan pertimbangan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memutuskan.
“Untuk isu-isu terkait Otsus, MRP harus bisa memutuskan, tidak cukup hanya memberikan saran,” tegasnya.
Untuk menyelaraskan perubahan tersebut, MRP Papua Selatan akan berkoordinasi dengan asosiasi MRP Setanah Papua.
Menurut Damianus, setiap provinsi di Papua sedang menyusun draft perubahan masing-masing, dan nantinya akan dikompilasi pada pertemuan asosiasi MRP yang direncanakan berlangsung di Papua Pegunungan pada 22-23 Mei 2025.
“Kami berharap revisi ini dapat memperkuat posisi MRP dalam menjaga hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan memastikan keberpihakan pada masyarakat lokal di Papua Selatan,” pungkas Damianus.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Papua Selatan dengan memastikan peran MRP tetap kuat dan relevan di tengah perubahan peraturan.
MRP Papua Selatan berharap agar revisi ini dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak-hak OAP.