MRP Papua Selatan Sahkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan Warga Sipil di Asmat

Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil investigasi kasus penembakan di Kabupaten Asmat

Foto bersama Anggota MRPS

Merauke, Info Papua Selatan || Merauke, 22 Oktober 2025 — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pleno penetapan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) terkait peristiwa penembakan warga sipil di Kabupaten Asmat yang terjadi pada 27 September 2025.

Rapat pleno berlangsung di Hotel Sunny Day, Merauke, dipimpin oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, didampingi Wakil Ketua I Antoneta Mokom Metemko dan Wakil Ketua II Nikodemus Tepo Mahuze, serta dihadiri oleh 18 dari 30 anggota.

Sekretaris MRP Papua Selatan Yohanes Aun membacakan Surat Keputusan Nomor 993/MLB/UPSS/X/2025 tentang hasil investigasi dan advokasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas peristiwa penembakan warga sipil oleh oknum anggota TNI BKO Yonif 125/Si’mbisa di Agats, Kabupaten Asmat.

Isi Keputusan

Dalam keputusan tersebut, MRP Papua Selatan menegaskan beberapa poin utama:

1. Terjadi penembakan terhadap warga sipil tanpa ancaman langsung, disertai penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur operasi.

2. Terdapat indikasi pelanggaran SOP militer, hukum pidana, dan prinsip hak asasi manusia oleh oknum anggota TNI yang bertugas.

3. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa, trauma sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.

4. MRP Papua Selatan merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pemulihan psikososial bagi masyarakat terdampak, serta kompensasi bagi keluarga korban.

Keputusan ini juga memerintahkan Sekretariat MRP Papua Selatan untuk menyampaikan laporan resmi hasil investigasi kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Panglima TNI, Kapolri, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan rekonsiliasi sosial yang berkeadilan.

Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu menjelaskan bahwa hasil pleno merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil investigasi kasus penembakan di Kabupaten Asmat. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus dan staf yang telah bekerja keras mengumpulkan data dan melakukan kajian di lapangan,” ujarnya. (Niko)


Editor: RR

AGENDA
LINK TERKAIT