Kalau Raperdasus sudah jadi, semua proses rekomendasi MRP bisa langsung berbasis data
Merauke, 9 Oktober 2025 — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) yang akan menjadi payung hukum dalam pendataan dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat di provinsi termuda ini.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menyampaikan hal tersebut saat memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus Orang Asli Papua (SIAK Plus OAP) di Hotel Swiss-Belhotel Merauke, Kamis (9/10/2025).
“Kami sudah bahas Raperdasus terkait Orang Asli Papua. Tahun depan kami targetkan bisa ajukan ke DPR Provinsi Papua Selatan agar menjadi rujukan resmi dalam pendataan dan perlindungan OAP,” kata Katayu.
Ia menjelaskan, Raperdasus tersebut akan memuat secara rinci definisi dan kategori Orang Asli Papua, termasuk bagi mereka yang diakui oleh masyarakat adat setempat, serta mengatur hak-hak sosial, budaya, dan administrasi mereka dalam sistem kependudukan.
“Di dalamnya kami atur juga soal pengakuan terhadap mereka yang datang dan tinggal lama di tanah Papua karena tugas pelayanan, seperti tokoh agama. Semua ini akan diatur agar tidak menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.
Katayu menambahkan, MRP Papua Selatan telah melakukan pembahasan internal dan juga diskusi awal dengan DPR Papua Selatan terkait rancangan awal (ranwal) Raperdasus tersebut. Setelah melalui tahapan uji publik, dokumen resmi akan diajukan pada tahun 2026.
“Kami sudah diskusi dengan DPR Papua Selatan untuk menyamakan persepsi. Setelah uji publik, kami akan ajukan secara resmi tahun depan. Raperdasus ini penting agar tidak ada lagi kebingungan dalam menetapkan siapa yang termasuk Orang Asli Papua,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Katayu juga menyoroti berbagai kasus yang pernah ditangani MRP, termasuk pemberian rekomendasi status OAP dalam seleksi penerimaan CPNS dan IPDN.
Ia menceritakan salah satu pengalaman menarik saat harus memverifikasi status seorang peserta IPDN yang ternyata anak angkat dari keluarga non-Papua.
“Nama dan dokumennya bukan OAP, tapi ketika saya temui, anak itu memang orang asli Papua yang diangkat oleh keluarga non-Papua. Dari situ saya tahu, penetapan status OAP harus hati-hati dan perlu dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Katayu menegaskan bahwa dengan adanya Raperdasus OAP, proses verifikasi dan rekomendasi yang dilakukan MRP nantinya akan berbasis hukum dan terintegrasi dengan sistem kependudukan digital SIAK Plus OAP.
“Kalau Raperdasus sudah jadi, semua proses rekomendasi MRP bisa langsung berbasis data. Jadi tidak lagi pakai asumsi atau penilaian sepihak,” pungkasnya.
Kegiatan SIAK Plus OAP ini dihadiri perwakilan Dukcapil dari empat kabupaten, Bapperida, dan BP3OKP Papua Selatan, serta menghadirkan berbagai narasumber yang membahas integrasi data kependudukan dan strategi percepatan pendataan Orang Asli Papua di wilayah selatan Papua. (Niko
Editor: Lamberth