Perubahan APBD ini kita harapkan menjadi momentum memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan rakyat Papua Selatan
Merauke, 24 September 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,37 triliun dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Target itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp131 miliar, transfer dari pemerintah pusat Rp1,228 triliun, dan hibah Rp20 miliar.
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,78 triliun. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyampaikan, alokasi belanja diprioritaskan pada pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur.
“Perubahan APBD ini kita harapkan menjadi momentum memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan rakyat Papua Selatan,” ujar Apolo dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR Papua Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dalam rincian belanja, pendidikan mendapat porsi besar melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan Rp720 miliar. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp91 miliar untuk bantuan sosial, serta Rp69 miliar dalam bentuk hibah kepada pemerintah, lembaga nirlaba, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
“Ini bentuk perhatian pemerintah agar pelayanan dasar tetap terjamin dan kelompok masyarakat yang rentan mendapat dukungan,” jelas Apolo.
Belanja modal tahun ini mencapai Rp344 miliar, yang diarahkan pada pembangunan tanah, peralatan, gedung, hingga jaringan dan irigasi senilai Rp230 miliar. “Infrastruktur yang dibangun akan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, terdapat alokasi belanja tidak terduga Rp6,33 miliar untuk kebutuhan darurat, serta belanja transfer Rp99 miliar yang sebagian besar dialokasikan untuk bagi hasil dengan kabupaten/kota.
Selain membahas APBD, pemerintah juga mengajukan Raperdasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Jenis pajak provinsi yang dikelola meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak alat berat, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan. Sementara retribusi daerah mencakup jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
“Produk hukum ini penting agar pajak dan retribusi lebih jelas, sederhana, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah,” kata Apolo.
Menutup sambutannya, Gubernur Apolo menegaskan pentingnya disiplin seluruh perangkat daerah selama pembahasan berlangsung.
Ia meminta kepala OPD tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali sangat mendesak, agar pembahasan bisa fokus dan rampung tepat waktu.
“Semoga dengan sinergi eksekutif dan legislatif, kita dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Papua Selatan,” tutupnya.