Pemprov Atur Penyaluran Aspirasi Warga Lebih Terarah Melalui OPD

“Jika BPK sudah menyelesaikan pemeriksaan terperinci maka satu minggu setelah penandatanganan berita acara dan RAP maka sudah bisa diusulkan untuk APBD perubahan,” tambahnya.

Gubernur Apolo dan Ketua DPRP Heribertus dalam Rapat TAPD (Foto: Humas)

Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyiapkan langkah penataan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRP dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah sesuai bidangnya masing-masing.


Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan setiap pokok pikiran anggota dewan akan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis.


Untuk itu, ia meminta Sekretaris Daerah, Ferdinandus Kainakaimu, agar mengoordinasikan distribusi tersebut.


“Kalau pokok pikiran itu terkait pertanian ya bisa diakomodir di Dinas Pertanian, kalau berkaitan dengan kesehatan bisa di Dinas Kesehatan, demikian seterusnya,” ujar Apolo.


Selain penataan program, Pemprov juga memastikan proses administrasi keuangan daerah tetap berjalan. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 telah diserahkan ke DPRP Papua Selatan dan menunggu jadwal pembahasan.


“Apabila sudah ada jadwal pembahasan bersama, pemprov siap mengikuti jadwal yang ditetapkan,” katanya.


Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar proses perubahan APBD dapat dilakukan lebih cepat, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Jika BPK sudah menyelesaikan pemeriksaan terperinci maka satu minggu setelah penandatanganan berita acara dan RAP maka sudah bisa diusulkan untuk APBD perubahan,” tambahnya.


Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap proses perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertata, meskipun dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. (**)


Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT