
Penganugerahan itu bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah dan pelaku usaha yang telah mendukung pelaksanaan jaminan sosial.
Foto bersama
Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan terus mendorong penerapan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di provinsi itu
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Selatan, Lamberthus Ingnasius Fatruan mewakili Gubernur Apolo Safanpo menyampaikan sambutan disela-sela penganugerahan penghargaan Paritrana Award oleh BPJS Ketenagakerjaan di Swissbel-hotel Merauke, Jumat (19/12/2025)
Lamberthus mengatakan, ajang penganugerahan Paritrana Award merupakan ajang penghargaan tahunan dari pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan Kementerian Ketenaga kerjaan melalui BPJS Ketenaga kerjaan.
Penganugerahan itu bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah dan pelaku usaha yang telah mendukung pelaksanaan jaminan sosial.
Selain itu, komitmen dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan ini berjalan sesuai dengan program pemerintah pusat melalui program Presiden Prabowo Subianto yakni program asta cita. Program asta cita salah satu di antaranya adalah pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan
Ia berharap kepada para pekerja khususnya di Provinsi Papua Selatan mendapatkan kenyamanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024 tentang program jaminan sosial ketenaga kerjaan
Ia menyebut, launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja bukan penerima upah di Papua Selatan. Tahun ini, Pemprov Papua Selatan menganggarkan Rp1,5 miliar untuk 7.400 lebih pekerja non upah.
"Pemprov Papua Selatan baru melaksanakan program ini di tahun ini, sebenarnya sebelumnya harus dilaksanakan namun karena satu dan lain hal terutama aturan yang baru disahkan,"kata dia.
Aturan yang baru disahkan yakni Pergub dan bakal dilanjutkan dengan Peraturan Daerah (Perda) sehingga kecepatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, kata dia, untuk pelaku usaha, dewan pengupahan telah menetapkan besarnya upah minimum Provinsi Papua Selatan kurang lebih sekitar Rp4.500 ribu lebih yang sebelumnya sebesar Rp4.285 ribu dan naik sekitar 0,5 persen.
"Kita harapkan ini menjadi dukungan kepada para pekerja di perusahaan agar dapat meningkatkan kesejahteraan,"ujarnya.
Selain itu, menurutnya, dewan pengupahan juga telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sektoral khusus untuk sektor pertambangan dan perikanan dengan kenaikan sebesar 0,2 persen dari UMP yang sudah ditetapkan.
Ia berharap kepada para penerima penghargaan Paritrana Award dan juga penerima santunan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mari bersama bersinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenaga kerjaan tapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat.
"Semoga kedepan akan lebih baik lagi, meskipun tahun depan bakal sedikit berkurang karena terjadi pengurangan anggaran sehingga akan mengalami pengurangan,"kata dia.
Tetapi, tambah dia,perhatian pemerintah kepada jaminan sosial ketenaga kerjaan di Papua Selatan tetap berjalan terus kedepannya. (**)