Pemprov Papua Selatan Siapkan Raperda Pengendalian Miras dan Narkoba

Di tempat hiburan itu yang boleh masuk, misalnya orang berusia di atas 20 tahun. Anak-anak berusia 20 tahun ke bawah dilarang masuk. Kalau kedapatan, harus ditertibkan,” tegasnya lagi.

Apolo safanpo saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Humas)

Boven Digoel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan sementara menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman keras (miras) dan narkoba 

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan kini pemerintah provinsi berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika dan miras, terutama di wilayah perbatasan yang rawan peredaran barang terlarang tersebut.

Ketegasan itu disampaikan kepada wartawan setelah berdialog dengan warga RT 07 Kali Kao, Kampung Asiki, Distrik Jair, Sabtu (18/10/2025).

Menurut dia, narkoba merupakan musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan bangsa melalui rusaknya generasi muda.

“Untuk narkotika dan obat-obat terlarang memang ini musuh bersama seluruh masyarakat. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa narkoba ini merusak masa depan bangsa kita melalui generasi kita. Apabila generasi kita rusak, berarti masa depan bangsa kita juga rusak,”kata dia.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, hingga instansi pemerintah terkait terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kita bekerja sama untuk memberantas narkoba mulai dari produksinya, peredarannya, dan distributornya. Semua kita lakukan berbagai cara untuk mengidentifikasi dan mengeliminir peredaran narkoba supaya kita bisa selamatkan generasi kita,” ujarnya.

Gubernur Apolo menyebut, dengan terlaksananya upaya bersama tersebut, diharapkan tujuan nasional menuju Indonesia Emas dapat tercapai.

Terkait pengawasan miras dan narkotika,kata dia, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol serta narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Iya, rancangan peraturan daerah sedang kita persiapkan. Nanti akan kita kirim ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan,” katanya.

Lanjut dia, peraturan tersebut akan mengatur secara tegas terkait berbagai aspek mulai dari pembuatan, distribusi, hingga penjualan minuman keras.

“Pembuatan misalnya yang tidak berizin, ya harus ditertibkan. Tempat penjualannya juga harus ditertibkan. Misalnya dijual di mana kalau di tempat hiburan, ya hanya di tempat hiburan saja. Selain itu, tidak boleh,”tegas dia.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan juga akan dilakukan terhadap pengunjung tempat hiburan.

“Di tempat hiburan itu yang boleh masuk, misalnya orang berusia di atas 20 tahun. Anak-anak berusia 20 tahun ke bawah dilarang masuk. Kalau kedapatan, harus ditertibkan,” tegasnya lagi.

Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama DPR Papua Selatan untuk menentukan hal-hal mana yang dilarang dan mana yang dapat diberikan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya regulasi tersebut, tambah dia, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap dapat memperkuat pengawasan serta meminimalkan dampak negatif miras dan narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Papua Selatan. (**)

AGENDA
LINK TERKAIT