Pemprov Papua Selatan Tegaskan RTRW 2025–2044 Bukan Sekadar Dokumen Formalitas

Dokumen yang baik tidak otomatis memberikan hasil. Tanpa pelaksanaan yang berkapasitas dan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan, rencana tata ruang ini tidak akan berjalan maksimal

Sunarjo Ass II Pemprov PPS

Merauke, 26 September 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044 yang baru saja ditetapkan DPR Papua Selatan menjadi peraturan daerah, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk mengelola pembangunan wilayah secara menyeluruh.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sunarjo, mewakili Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, menyampaikan bahwa penetapan RTRW adalah bagian penting dari arah pembangunan daerah.

“Atas nama pemerintah provinsi, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama, perhatian, dan komitmen semua pihak sepanjang pembahasan ini.Peraturan daerah RTRW yang kita rumuskan bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama untuk mengelola dan menjaga pembangunan tata ruang di Papua Selatan secara menyeluruh,” ujar Sunarjo dalam rapat paripurna DPR Papua Selatan, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, setelah penetapan ini, ada tiga tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah:

1. Perbaikan rancangan berdasarkan masukan DPR Papua Selatan.

2. Sinkronisasi melalui harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jayapura.

3. Penyampaian rancangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Sunarjo, keberhasilan RTRW tidak hanya ditentukan oleh pengesahan peraturan, tetapi juga oleh implementasi nyata di lapangan. 

“Dokumen yang baik tidak otomatis memberikan hasil. Tanpa pelaksanaan yang berkapasitas dan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan, rencana tata ruang ini tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.

Dengan arahan ini, Pemprov Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk menjadikan RTRW 2025–2044 sebagai panduan pembangunan yang terintegrasi, seimbang, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (LBS)

AGENDA
LINK TERKAIT