
Gubernur Apolo juga menyoroti tantangan besar berupa konfrontasi regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua
Foto bersama Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua dan Kejaksaan (Foto: Humas)
Jayapura, Rabu (12/12/2025) — Upaya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi masyarakat Papua kembali diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, serta disusul Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Papua dengan kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Selatan. Kerja sama ini berkaitan dengan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.
MoU ini dipandang strategis karena mendorong penyelesaian perkara hukum yang tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan masyarakat. Pendekatan restoratif memberi ruang pembinaan yang lebih adil dan proporsional, sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Selatan Dr. Apolo Safanpo, ST., MT. menjelaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia memakai KUHP warisan kolonial Belanda yang sangat berorientasi pada pelaku.
“Pelakunya kita kejar, kita tangkap, kita proses dan kita hukum. Sementara korban hampir tidak diatur dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional 2023 dan regulasi keadilan restoratif, ia berharap pembinaan kini dapat menyentuh pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga keadilan tidak lagi bersifat satu arah.
Harmonisasi Regulasi: Kunci Penegakan Hukum di Tanah Papua
Gubernur Apolo juga menyoroti tantangan besar berupa konfrontasi regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Ia memaparkan perjalanan panjang regulasi sejak UU 22/1999 yang sangat desentralistik, berubah menjadi UU 32/2004, lalu ke UU 23/2014 yang sangat sentralistik dan masih berlaku hingga kini.
Perubahan ini, katanya, menciptakan ketidakseimbangan dengan UU Otsus 21/2001, sehingga hubungan kewenangan di Papua sering beririsan.
“Kita perlu memastikan sinkronisasi dan harmonisasi agar implementasi pemerintahan di Tanah Papua sejalan dengan amanat Otonomi Khusus,” tegas Gubernur.
Manfaat bagi masyarakat Papua Selatan
MoU ini memberikan dampak langsung bagi publik, antara lain:
Memberi peluang penyelesaian perkara tanpa pemidanaan penjara bagi kasus tertentu.
Memperkuat akses korban terhadap pemulihan.
Mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Menjaga kohesi sosial melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menjamin kepastian hukum di tengah tumpang tindih regulasi pusat–daerah.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Kenegaraan Provinsi Papua Selatan dengan kehadiran pimpinan Kejati Papua, para Kajari, pejabat daerah, serta perwakilan dari Jamkrindo yang mendukung mekanisme kelembagaan program ini. (LBS)