PMKRI Merauke Desak Pembentukan Pansus, MRP Papua Selatan Siap Tindaklanjuti

Kami sudah buat berdasarkan pandangan kami dan nanti akan kami undang semua pihak untuk dilakukan uji publik karena saat ini belum final, untuk diberikan pembobotan terkait Perdasus OAP.

PMKRI dan MRPS lakukan RDP

Merauke, 7 Oktober 2025 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan dan PMKRI Cabang Merauke berlangsung di Kantor MRP Papua Selatan, Selasa (7/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PMKRI Merauke, Rufinus Awi Kaimbe, meminta MRP mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang menangani perlindungan tanah dan hak-hak masyarakat adat.

“Pansus ini harus segera dipercepat untuk mendukung masyarakat yang sementara menggugat Undang-Undang yang melukai orang asli Papua. Waktu dua tahun ini sudah cukup untuk berpikir hal-hal teknis dalam menyelamatkan orang asli Papua yang sedikit lagi akan hilang di atas negerinya sendiri,” ujar Rufinus.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana MRP dilibatkan dalam penyusunan RPJMN dan RTRW, yang menjadi dasar pelaksanaan proyek strategis nasional di Papua Selatan.

“Apakah MRP pernah diundang dan dilibatkan dalam penyusunan dokumen-dokumen seperti ini? Karena masyarakat tidak tahu, tiba-tiba program strategis nasional sudah masuk, sementara MRP sama sekali tidak dilibatkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menyampaikan bahwa usulan dari PMKRI akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama anggota MRP.

“Soal pembentukan Pansus, kami akan tindak lanjuti dalam rapat bersama dan menindaklanjuti usulan dari teman-teman PMKRI. Kami MRP representasi masyarakat kultur, sudah jelas kami mendukung Undang-Undang Masyarakat Adat,” kata Katayu.

Ia menjelaskan bahwa MRP saat ini sedang menyusun Raperdasus tentang masyarakat adat yang masih dalam proses pembahasan internal dan akan segera dibuka untuk uji publik.

“Kami sudah buat berdasarkan pandangan kami dan nanti akan kami undang semua pihak untuk dilakukan uji publik karena saat ini belum final, untuk diberikan pembobotan terkait Perdasus OAP. Kami akan lihat juga untuk undang PMKRI jika ada keterkaitan dengan OAP, perempuan adat, dan lainnya,” jelasnya.

Ketua MRP Papua Selatan juga menegaskan bahwa lembaganya memiliki posisi yang jelas sebagai representasi masyarakat adat dalam sistem pemerintahan.

“Terkait hak-hak masyarakat adat sudah pasti kami MRP ada pada posisi itu, karena kami representasi masyarakat adat yang ada pada pemerintah dan kami diatur melalui mekanisme pemerintahan. Kami mendukung apa yang diperjuangkan masyarakat adat,” tegas Katayu. (Tom)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT