Polres Merauke Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal dan Lokal: Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Peredaran Miras

Keamanan adalah fondasi utama pembangunan.

Proses pemusnahan miras (Foto: IPS

Merauke — Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan melakukan pemusnahan ribuan liter miras lokal dan pabrikan hasil sitaan dari berbagai operasi kepolisian.



Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Merauke, Kamis (6/11/2025), dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, serta perwakilan masyarakat.


Dalam sambutannya, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini ikut berpartisipasi menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Merauke. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.


“Kita semua menyadari bahwa apabila barang-barang ini dibiarkan beredar, maka akan memberikan dampak negatif yang sangat besar, baik itu kecelakaan lalu lintas yang telah banyak memakan korban jiwa, tindak pidana, maupun gangguan keamanan lainnya,” ujar Kapolres.


Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke sebagai leading sector. Sejumlah miras lokal disita dari berbagai lokasi produksi rumahan, sementara miras pabrikan diperoleh dari razia penjualan tanpa izin.


“Di hadapan kita ini adalah hasil kegiatan yang sifatnya represif, hasil penegakan hukum. Bahkan ada yang membuat miras dari bahan baku pinang dan bahan berbahaya lainnya,” katanya.


Kapolres mengakui, hingga kini masih banyak pelaku pembuat dan penyuplai miras ilegal yang beroperasi di luar jangkauan aparat. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran minuman keras hingga ke akar.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Polres Merauke berkomitmen tidak akan membiarkan miras ilegal beredar. Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, para tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh unsur criminal justice system,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke agar para pelaku pembuat dan pengedar miras ilegal dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai tuntutan masyarakat yang mendambakan rasa aman di lingkungannya.


“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan, kiranya para pelaku pembuat dan pengedar miras ilegal ini bisa dihukum seberat-beratnya. Ini adalah tuntutan masyarakat, dan tuntutan zaman,” ucapnya di hadapan peserta kegiatan.


AKBP Leonardo menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban sebagai syarat mutlak terciptanya pembangunan di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke.


“Keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Sinergitas dan peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat kami butuhkan agar Merauke bisa terus maju dan damai tanpa miras,” tandasnya.


Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, perwakilan TNI, Satpol PP, DPD KNPI, tokoh adat Elema, tokoh agama dari MUI, dan sejumlah organisasi kepemudaan. 


Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam wadah terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan.

AGENDA
LINK TERKAIT