
Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
Konferensi Pers dipimpin wakapolres Merauke (Foto: Humas)
Merauke, Kamis (6/11/2025) — Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali menorehkan hasil kerja signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi di wilayah Jalan Arafura Buti, Kelurahan Buti, dan kawasan Pasar Baru Mopah, Kabupaten Merauke.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WIT di Media Corner Humas Polres Merauke, dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., serta Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Merauke mengungkap kronologis penangkapan.
“Berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIT bahwa terdapat rumah yang digunakan untuk menjual dan memproduksi minuman lokal jenis sopi. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar Kompol Nuryanty.
Dari hasil penggeledahan di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi miras lokal serta satu botol berisi sopi di dapur rumah tersebut. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan atau pengedaran barang berbahaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Wakapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Merauke.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, miras juga sering menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminal di Merauke,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Merauke dalam memberantas peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat. (**)