Polres Merauke Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka R Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat Merauke dari ancaman bahaya narkoba

Konferensi Pers Polres Merauke (Foto: Humas)

Merauke, Jumat (24/10/2025) – Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Merauke.

Kali ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba berhasil menuntaskan penanganan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial R, yang hari ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke atau masuk Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., serta Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro. Polisi mengamankan tersangka R, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di Merauke. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka H, yang telah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan pada 17 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R berperan sebagai penggerak transaksi narkotika dengan melibatkan H sebagai kurir. Tercatat, R dua kali meminta H untuk mencari sabu, masing-masing pada 11 Mei 2025 di Pelabuhan Dafon, Gudang Arang, senilai Rp1 juta, dan pada 18 Mei 2025 dengan nilai transaksi Rp1,5 juta. Sebagai imbalan, R memberikan upah kepada H sebesar Rp50 ribu dan Rp150 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y27S dan uang tunai Rp150.000. Barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan R dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Merauke.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun.

Wakapolres Merauke menegaskan bahwa Polres Merauke akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. “Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat Merauke dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

“Segera laporkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Merauke agar dapat dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (LBS)


AGENDA
LINK TERKAIT