
130 Liter Bahan Baku Dimusnahkan di Lokasi
Barang bukti 85 liter sopi siap edar serta 130 liter bahan baku produksi. (Foto: Hunas Polres)
Merauke – Polsek Kurik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum setempat. Dalam razia yang digelar di Kampung Kaiburse, Distrik Malind, Senin (17/11/2025), aparat berhasil mengamankan 85 liter sopi siap edar serta 130 liter bahan baku produksi.
Operasi penertiban ini diawali apel di Mapolsek Kurik yang dipimpin Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, S.Sos. Selanjutnya tim yang dikoordinir Kanit Sabhara Ipda Svendpri D.H. Hukubun, S.Sos bergerak menuju lokasi berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas produksi miras lokal.
Setibanya di Kampung Kaiburse, petugas langsung melakukan penyisiran di sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat peracikan dan penyimpanan sopi. Hasilnya, ditemukan puluhan liter miras yang dikemas dalam jerigen dan botol air mineral, serta peralatan produksi seperti dandang besar, kompor, termos, dan perlengkapan lainnya. Bahan baku yang masih dalam proses fermentasi langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, S.Sos menegaskan bahwa miras ilegal masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di wilayah Merauke, sehingga operasi seperti ini akan terus dilakukan.
“Kami berkomitmen menekan produksi dan peredaran miras lokal karena dampaknya sangat luas bagi keamanan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Razia berlangsung tertib dan mendapat dukungan penuh dari aparat kampung serta tokoh masyarakat setempat. Polsek Kurik mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun penjualan sopi, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. (LBS)