Produk Lokal Papua Selatan Didorong Punya Merek dan Hak Kekayaan Intelektual

Kalau itu semua terjadi tentunya uang tidak keluar dari Merauke, tentunya akan berdampak pada pembangunan di daerah ini

Menabuh tifa tanda dibukanya kegiatan (foto: humas)

Merauke – Produk-produk lokal Papua Selatan didorong memiliki merek resmi dan terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar terlindungi secara hukum serta memberi nilai tambah bagi pelaku usaha daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Asisten I Setda Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Joko Guritno, mewakili Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, saat membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Pengawasan Indikasi Geografis yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua di Hotel Halogen Merauke, Jumat (6/3/2026).

Agustinus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus memberikan perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat di empat kabupaten, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Menurutnya, banyak potensi produk lokal dan kearifan lokal masyarakat Papua Selatan yang sebenarnya dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual agar mendapat perlindungan negara.

“Banyak hak kekayaan intelektual dari masyarakat Papua Selatan yang bisa diberikan untuk dilindungi oleh negara. Kearifan lokal terutama produk-produk lokal diharapkan dilindungi, diberikan hak cipta, bisa dijual dan tak bisa diambil oleh orang lain,” kata Agustinus.

Ia mencontohkan, sejumlah produk UMKM di daerah ini memiliki kualitas baik, namun belum memiliki merek dagang yang jelas sehingga berpotensi diambil atau digunakan pihak lain.

“Ini untuk menjaga keaslian, apalagi para UMKM yang menjual produk-produk berkualitas tetapi belum punya merk, bisa diambil oleh orang lain,” ujarnya.

Agustinus berharap instansi terkait dapat membantu masyarakat mengurus hak kekayaan intelektual bagi produk-produk lokal sehingga pelaku usaha dapat beraktivitas dengan lebih baik dan memperoleh hak yang layak atas usahanya.

Ia juga mendorong agar produk lokal seperti kopi dan berbagai makanan khas daerah dikemas dengan lebih baik serta dilengkapi informasi mengenai manfaat produk tersebut agar memiliki daya saing di pasar.

Menurutnya, potensi ekonomi lokal di Papua Selatan cukup besar apabila dikelola dengan baik dan dipasarkan secara profesional.

“Kalau itu semua terjadi tentunya uang tidak keluar dari Merauke, tentunya akan berdampak pada pembangunan di daerah ini,” kata Agustinus.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami prosedur pengurusan hak kekayaan intelektual serta mengidentifikasi potensi produk yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah.

Agustinus juga mencontohkan potensi kuliner lokal di Merauke yang cukup beragam, seperti ikan mujair, yang menurutnya dapat dikembangkan dengan merek tersendiri sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi dan dapat dipasarkan hingga ke luar daerah.

Ia menambahkan, pelaku usaha diharapkan mulai berpikir tidak hanya menjual produk secara tradisional, tetapi juga melindungi usaha mereka melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual. (**)

AGENDA
LINK TERKAIT