RAKERDA di Merauke Dinilai Ilegal, Pengurus KNPI Angkat Suara

Pemuda Papua Selatan membutuhkan organisasi yang solid, bukan penuh kepalsuan administratif. Jika ada tindakan sepihak yang melanggar aturan, kami wajib meluruskannya. Ini soal integritas

Foto bersama usai konferensi pers (Foto: Dayat)

Merauke, 25 November 2025 — Ketidakjelasan kepemimpinan dan klaim sepihak di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Selatan akhirnya mencapai titik krusial. Para pengurus sah DPD KNPI Papua Selatan menilai kegiatan yang disebut sebagai Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) pada 14–15 November 2025 lalu sebagai ilegal dan berpotensi merusak tatanan organisasi serta kepercayaan publik terhadap wadah berhimpunnya pemuda.

Langkah klarifikasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Meeting Room Bell Hotel Merauke, Selasa (25/11/2025), dipimpin Sekretaris DPD KNPI Papua Selatan Yohanes Hendrikus Enongyap, S.AP, bersama pengurus harian dan fungsionaris.

Menurut Enongyap, persoalan ini bukan sekadar sengketa internal, tetapi menyangkut masa depan organisasi pemuda di Papua Selatan.

“Kami wajib menjaga marwah KNPI. Kegiatan yang menamakan diri sebagai RAKERDA itu tidak sesuai prosedur organisasi, tidak sah, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan forum pemuda yang solid dan berwibawa, KNPI Papua Selatan justru dihadapkan pada gerakan sepihak yang dinilai tidak sah. Kondisi ini dikhawatirkan membuat pemuda bingung memilih arah, sekaligus memicu ketidakpastian koordinasi antarorganisasi kepemudaan.

“Ada risiko kekacauan administrasi, dualisme kepemimpinan, dan lahirnya kebijakan yang tidak punya dasar hukum. Ini merugikan seluruh pemuda Papua Selatan,” ujar Enongyap.

DPD KNPI Papua Selatan menilai kegiatan yang diklaim sebagai RAKERDA itu inkonstitusional, dengan pelanggaran langsung terhadap:

AD KNPI Pasal 10 (keanggotaan)

AD KNPI Pasal 19 ayat 1 huruf d (tata kelola RAKERDA)

ART KNPI Pasal 27 (personalia DPD KNPI Provinsi)

ART KNPI Pasal 28 (tugas dan wewenang pengurus)

ART KNPI Pasal 51 (ketentuan RAKERDA tingkat provinsi)

Pelanggaran ini, menurut pengurus, membuat seluruh keputusan dari kegiatan tersebut tidak bisa dijadikan dasar kebijakan.

“RAKERDA adalah forum strategis. Ia tidak boleh dilaksanakan sembarangan, apalagi oleh pihak yang tidak memegang mandat organisasi.”

Melalui konferensi pers, DPD KNPI Papua Selatan juga mengajukan permintaan tegas kepada Ketua Umum DPP KNPI, Bung Muhammad Ryano Satria Panjaitan, untuk mengambil langkah korektif:

1. Membatalkan seluruh keputusan RAKERDA ilegal tanggal 14–15 November 2025.

2. Menjatuhkan sanksi organisasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

3. Menarik sementara mandat kepengurusan untuk memastikan konsolidasi berjalan sesuai AD/ART.

4. Merekomendasikan penyelenggaraan RAKERDA yang sah, terkoordinasi langsung dengan DPP.

Langkah tersebut dianggap mendesak demi memastikan organisasi berjalan di rel yang benar dan tidak ditumpangi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam penyampaiannya, Enongyap menegaskan bahwa sikap ini bukan untuk memperuncing konflik, tetapi justru membersihkan ketidakteraturan yang bisa membawa nama KNPI ke arah yang salah.

“Pemuda Papua Selatan membutuhkan organisasi yang solid, bukan penuh kepalsuan administratif. Jika ada tindakan sepihak yang melanggar aturan, kami wajib meluruskannya. Ini soal integritas.”

Dalam penutup, DPD KNPI Papua Selatan mengajak media dan seluruh pemuda turut mengawal dinamika ini agar organisasi tidak terjebak pada preseden buruk.

“KNPI adalah rumah besar pemuda. Tidak boleh dicederai oleh manuver sepihak. Kami berharap publik memahami duduk persoalan ini dengan jernih.” (LBS)

AGENDA
LINK TERKAIT