Ratusan Botol Sopi Dicegah Masuk Pedalaman, Polisi Perketat Pelabuhan Merauke

Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK atau pihak mana pun yang terlibat dalam penyelundupan barang ilegal

Petugas bersama barang bukti (Foto: Humas)

Merauke — Peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan di wilayah pedalaman berhasil dicegah. Aparat Polsek KPL Merauke mengamankan 164 botol miras ilegal jenis sopi di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (21/1/2026) malam.

Ratusan botol sopi itu diketahui dikirim dari Kupang dengan modus penitipan melalui anak buah kapal (ABK) dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Asiki, Kabupaten Boven Digoel, dengan harga sekitar Rp100.000 per botol. Jika lolos, peredaran miras ini berpotensi memicu konflik sosial, kriminalitas, dan masalah kesehatan masyarakat di daerah tujuan.

Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengidentifikasi penerima barang, berinisial YE (54), perempuan yang berdomisili di Jalan Asiki. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini agar jalur pelabuhan tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal ke pedalaman Papua Selatan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK atau pihak mana pun yang terlibat dalam penyelundupan barang ilegal,” tegasnya.

Selain patroli rutin, kepolisian mengajak masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai langkah bersama menjaga keamanan dan ketertiban. Pengetatan pengawasan ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu masalah sosial di wilayah pedalaman. (LS)

AGENDA
LINK TERKAIT