RTRW menetapkan arah kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat
Merauke, 26 September 2025 – Warga Papua Selatan dipastikan akan memiliki arah pembangunan jangka panjang yang lebih terarah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, Jumat (26/9), di Kantor DPR Papua Selatan, Merauke.
Dalam rapat tersebut, hadir unsur pimpinan DPR Papua Selatan, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Forkopimda, pejabat Pemprov, akademisi, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si., dalam sambutannya menegaskan RTRW bukan sekadar peta tata ruang, melainkan pedoman pembangunan berjangka 20 tahun. “RTRW menetapkan arah kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW ini berlandaskan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan prinsip keberlanjutan, keterpaduan lintas sektor, perlindungan kawasan strategis, serta penghormatan pada kearifan lokal dan hak ulayat masyarakat adat.
Raperdasi RTRW ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk membuka akses infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat dan lingkungan hidup. ( Farhan)