
Di Kabupaten Merauke, distributor yang beroperasi ada dua, yaitu PT Sumber Mandiri Jaya dan PT Mega Sejahtera Papua. Izin dan rekomendasi diberikan oleh pemerintah provinsi, sementara kabupaten hanya mengatur outlet-outlet penjualan
Kasatpol PP kab. Merauke (Foto: IPS)
Merauke, 31 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Merauke memastikan terdapat dua distributor resmi minuman beralkohol yang beroperasi di wilayah ini, yakni PT Sumber Mandiri Jaya (SMJ) dan PT Mega Sejahtera Papua (MSP).
Keduanya mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan menyalurkan produk ke 12 outlet penjualan berizin yang masih aktif dan diawasi langsung oleh pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin distributor berada di pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten hanya mengatur dan mengawasi outlet penjualan yang beroperasi di wilayahnya.
“Di Kabupaten Merauke, distributor yang beroperasi ada dua, yaitu PT Sumber Mandiri Jaya dan PT Mega Sejahtera Papua. Izin dan rekomendasi diberikan oleh pemerintah provinsi, sementara kabupaten hanya mengatur outlet-outlet penjualan,” jelas Fransiskus usai kegiatan Coffee Morning lintas sektor di Swiss-Belhotel Merauke, Jumat (31/10/2025).
Fransiskus menegaskan, hingga saat ini terdapat 12 outlet penjualan miras berizin yang beroperasi di Kabupaten Merauke. Pemerintah kabupaten memastikan tidak ada penambahan outlet baru, dan seluruh izin tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Sampai sekarang outlet masih tetap 12 dan tidak ada penambahan. Masa izin mereka sampai 31 Desember, dan nanti akan dievaluasi bersama dengan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
Evaluasi ini, lanjut Fransiskus, dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran miras legal maupun ilegal, serta memastikan aturan daerah menyesuaikan perkembangan kebijakan di tingkat provinsi dan pusat.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 telah diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol secara lokal di wilayah Kabupaten Merauke.
Namun, menurut Fransiskus, sanksi maksimal dalam perda tersebut hanya enam bulan penjara, sehingga belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Dari beberapa kasus miras lokal yang kita tangani, putusannya rata-rata enam bulan penjara. Karena itu kami bersama pihak kepolisian terus berdiskusi agar bisa menggunakan dasar hukum lain seperti Undang-Undang Pangan atau Undang-Undang Kesehatan supaya efek jeranya lebih kuat,” jelasnya.
Penerapan kedua undang-undang tersebut memungkinkan sanksi lebih berat, bahkan hingga lima tahun penjara, jika terbukti memproduksi atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan mengandung unsur berbahaya bagi kesehatan.
Kasatpol PP menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen menindak tegas produksi dan peredaran miras ilegal, terutama miras lokal jenis “milo” yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita semua sepakat untuk memerangi miras, khususnya miras lokal yang membahayakan masyarakat. Tapi penanganannya harus dilakukan secara terkoordinasi antara semua pihak,” tegas Fransiskus Kamijay.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemkab Merauke, Forkopimda, dan DPRK untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah.
Dengan dua distributor resmi, 12 outlet berizin, dan perda yang sedang direvisi, pemerintah kabupaten berupaya mempertegas peran pengawasan di tingkat daerah.
Sementara kewenangan izin distributor tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke berfokus pada penertiban penjualan dan pengawasan lapangan.
Kegiatan Coffee Morning yang dihadiri Forkopimda, DPRK, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi semua pihak untuk memastikan Merauke tetap aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal. (LBS)