
Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Merauke
Konferensi pers humas polres Merauke (Foto: Humas)
Merauke - Satuan ResNarkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Minggu (18/1/2026) malam. Tersangka R.L. ditangkap di Jalan Pembangunan, Merauke, setelah anggota opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat.
Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom, dan penyidik memimpin press release di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/1/2026).
Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah kontrakannya di Jalan Lampu Satu, Merauke. Sat Narkoba Polres Merauke menyita 427 linting ganja, 1 kaleng bekas rokok surya berisi ganja, dan 1 mika plastik bertuliskan tequila berisi ganja.
"Total berat ganja yang disita adalah 258,84 gram, yang di duga berasal dari Perbatadan Negara PNG" kata Kasat Narkoba Polres Merauke.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Akhirnya di katakan dengan pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja ini telah menyelamatkan seribu generasi penerus bangsa,"
"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Merauke," tegas AKP Rachmad Ridho Satrio. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat tinggal masing masing guna dilakukan tindakan tegas," imbauhnya.(**)