“Perdasus yang kita buat bersama DPRP dan MRP selalu kalah oleh peraturan pemerintah dari UU sektoral, karena hirarkinya lebih tinggi. Selain itu, hampir 80 persen pasal Otsus delegatif, akhirnya kembali lagi ke UU sektoral. Ibarat ular, kepalanya dilepas tapi ekornya masih dipegang,” jelas Apolo.