
Kalau kita naikkan setinggi-tingginya, pengusaha pasti kolaps juga, konsekwensinya pasti akan mengurangi pegawai
Sekda Papua Selatan (Foto: Humas)
Merauke, Kamis (20/11/2025) — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan untuk tahun 2026 mulai dibahas. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan perusahaan agar tidak memicu gelombang PHK.
Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Dewan Pengupahan II yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke.
Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A. Rapami, menegaskan bahwa penetapan UMP adalah momentum strategis yang menentukan stabilitas pekerja dan dunia usaha.
“Penetapan upah minimum adalah salah satu upaya penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlanjutan pengusaha,” ujarnya saat membuka rapat.
Ia mengingatkan bahwa UMP berlaku untuk seluruh kabupaten — Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat — sehingga standar hidup tiap daerah harus ikut dipertimbangkan.
Menurut Rapami, dasar penetapan upah minimum mencakup kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, kontribusi tenaga kerja, hingga inflasi daerah.
Menanggapi potensi tuntutan kenaikan tinggi, Rapami menyampaikan peringatan tegas.
“Kalau kita naikkan setinggi-tingginya, pengusaha pasti kolaps juga, konsekwensinya pasti akan mengurangi pegawai.”
Ia menyebut perdebatan antara APINDO dan SPSI sering terjadi di forum tersebut. “SPSI berjuang untuk hak-hak para anggotanya, namun kita harus menyesuaikan dengan kemampuan pengusaha untuk membayar upah,” tambahnya.
Rapami menekankan bahwa keputusan akhir tak boleh menimbulkan konflik.
“Ditangan bapak/ibu keberlangsungan perusahaan ini ada, dan juga keberlanjutan pekerja yang bekerja di perusahaan itu. Jangan sampai hasil yang diputuskan menimbulkan konflik,” pesannya. (JR)
Editor: RR