Wagub Papua Selatan Minta Kewenangan MRP Diperkuat untuk Kawal Dana Otsus

Undang-undang jangan sampai digugurkan oleh Inpres. Dalam kedudukan hukum di republik ini, Inpres tidak lebih tinggi dari undang-undang

Pertemuan Gubernur Tanah Papua di Timika (Foto: Humas)

Timika — Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, meminta penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar lembaga kultur Orang Asli Papua itu memiliki peran lebih besar dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Hal itu disampaikan Paskalis saat berbicara dalam Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua di Hotel Horison Diana Timika, Senin (11/5/2026), di hadapan Anggota DPR RI Komarudin Watubun dan para kepala daerah se-Tanah Papua.

Dalam penyampaiannya, Paskalis menilai MRP perlu diberi kewenangan lebih luas, terutama dalam fungsi legislasi dan pengawasan kebijakan daerah agar pelaksanaan Otsus berjalan sesuai tujuan awal untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

“Saya ini dari MRP baru ke wakil gubernur,” kata Paskalis.

Ia mengatakan penguatan peran MRP penting agar lembaga tersebut tidak hanya menjadi simbol representasi kultur Orang Asli Papua, tetapi juga mampu ikut mengawal kebijakan strategis pemerintah.

“MRP ini juga kita berkewenangan,” ujarnya.

Menurut Paskalis, salah satu hal yang perlu diperkuat ialah hak legislasi dan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan Otsus di daerah.

“Hak legislasi itu dikasih dan juga hak pengawasan itu dikasih,” katanya.

Ia menilai pengawasan yang kuat diperlukan agar pelaksanaan dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, Paskalis juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilainya sering kali tidak sejalan dengan Undang-Undang Otsus Papua.

“Undang-undang jangan sampai digugurkan oleh Inpres. Dalam kedudukan hukum di republik ini, Inpres tidak lebih tinggi dari undang-undang,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Paskalis turut menyinggung keterlambatan transfer dana Otsus ke daerah yang menurutnya berdampak langsung pada pelayanan publik dan jalannya pembangunan di Papua.

Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah daerah di Tanah Papua mengembalikan dana Otsus apabila pencairannya dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.

“Kalau transfer dana ini masuk di akhir tahun, kita kembalikan. Ngapain diterima? Dikembalikan saja,” ucapnya.

Pernyataan Paskalis menjadi perhatian peserta forum karena disampaikan secara terbuka dan tegas di hadapan perwakilan pemerintah pusat dan DPR RI. (LS)

AGENDA
LINK TERKAIT