
Proses PAW akan mengacu pada daftar tunggu resmi yang telah disusun saat pemilihan anggota MRPS terdahulu. “Calon pengganti sesuai SK, jadi ada daftar jadi dan daftar tunggu. Nah, daftar tunggu itu yang akan diusulkan,” jelasnya.
Pak Kadis, Pak Kabid mereka tidak hadir, hanya Pak Kasubag, Pak Kasubid yang hadir. Mereka tidak punya kapasitas untuk memutuskan, ini sangat disayangkan,” tegas Damianus.
Kami menyampaikan ini dengan tulus demi menjaga marwah otonomi khusus dan memastikan hak-hak dasar OAP terlindungi dengan adil,” pungkasnya.