
Para bandar miras harus dan wajib memiliki izin distribusi miras di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan izin itu harus disahkan dengan PERDA Khusus oleh DPR, DPRK, MRP, BP3OKP, Pemprov, dan Pemkab agar memberikan penambahan PAD daerah.
Saya baru pertama kali ikut touring sejauh ini, dan rasanya luar biasa. Selain seru di jalan, kami juga bisa berbagi dengan masyarakat dan menikmati malam yang penuh hiburan
Semoga kerja kolaboratif ini terus tumbuh, bukan hanya hari ini, tetapi juga dalam langkah-langkah kita ke depan
Saya senang sekali bisa belajar langsung dari pengukir senior dan mengenal lebih dalam budaya kami sendiri
Kita harus punya data yang jelas, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga tingkat kesulitan daerah. Semua itu menjadi formula pemerintah pusat dalam menentukan besaran dana perimbangan. Tanpa data kuat, kita akan sulit meningkatkan pendapatan daerah
Kalau tidak, BPKAD saja yang kerja setengah mati. Karena itu perlu ketegasan melalui edaran Gubernur atau surat resmi agar semua OPD segera menyusun rancangan Perda sesuai bidang tugasnya,” ujarnya.